Akhirnya Menag Resmi Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Hari Lebaran 2023

by
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran No SE 05 tahun 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Dalam surat edaran itu juga dengan jelas mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” tulis surat edaran tersebut, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (20/4/2023).

Begitu juga dengan salat Idul Fitri, dapat diadakan di Masjid, Musala dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menunjang tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-ilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Sementara pemerintah, baru akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M pada 20 April 2023.

Keputusan sidang isbat tersebut nantinya akan diambil dari informasi awal berdasarkan hasil hisab atau perhitungan secara astronomis.

Hasil hisab kemudian akan dikonfirmasi lagi lewat hasil lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Dalam penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 2023, pemerintah dan NU menggunakan kriteria yang mengacu pada kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) 2021. (Ram)