Polres Jakut Bantah Tolak Laporan Korban Percobaan Perekaman di Kamar Bilas Atlantis

by
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Iverson Manossoh. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Iverson Manossoh membantah jika pihaknya menolak laporan korban AP (31), atas kasus percobaan tindak pidana asusila berupa perekaman yang dilakukan oleh pelaku SA (22) di kamar bilas rekreasi air Atlantis, Ancol, Pademangan, Jakut, Minggu (9/4/2023) lalu.

“Adanya informasinya yang beredar jika Polres Metro Jakarta menolak laporan korban AP (31), sesungguhnya tidaklah benar,” kata Iverson di Jakarta Utara, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, saat itu ada laporan pengaduan oleh korban (AP) secara tertulis (tulisan tangan) kepada Polres Metro Jakarta Utara dan langsung direspon dengan membentuk tim yang beranggotakan penyidik PPA (perlindungan perempuan & anak) dengan dibantu tim Opsnal dan langsung melakukan langkah hukum.

“Jadi tidak benar jika laporan itu ditolak oleh Polres Metro Jakarta Utara. Petugas kami langsung meminta keterangan dari korban dan mengecek lokasi kejadian yaitu di kamar bilas Atlantis, Ancol,” bebernya.

Hingga saat ini, pihaknya juga turut mengerahkan anggota Reserse Krimsus Polres Metro Jakarta Utara guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap pelaku (SA).

“Sedang kami dalami dengan mengungkapkan jejak digital yang berasal dari Handphone milik pelaku (SA). Harus diusut pula digital forensik nya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (SA) dijerat dengan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman selama 9 bulan.

“Ancamannya 9 bulan penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, sambil proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara saat ini pelaku (SA) telah dititipkan sebagai upaya pembimbingan sosial.

“Upaya untuk mendalami kasus ini membutuh waktu. Sambil menunggu waktu penyelidikan tersebut kami bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menitipkan pelaku (SA) agar dilakukan pembinaan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial,” jelasnya.

Jika nanti terungkap adanya tindak pidana lainnya, misalnya dugaan penyedia konten pornografi maka pelaku (SA) dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Diharapkan jejak-jejak digital nantinya dapat mengungkap semuanya. Jika terbukti menyediakan konten pornografi maka pelaku (SA) terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial AP (31) kaget bukan kepalang saat dirinya yang sedang membilas badan di kamar ganti Atlantis, Ancol, hendak direkam oleh seorang pria berinisial SA (22) pada Minggu (9/4/2023) lalu.

Ia melihat di bagian pojok kiri atas ada tangan dan kamera yang menjulur. Saat itu pula ia berteriak dan direspon oleh keluarga korban yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, korban bersama petugas keamanan Ancol berhasil mengamankan pelaku (SA) dan menyerahkannya kepada pihak yang berwajib guna diproses hukum lebih lanjut.(CS)