Kejagung Periksa Lagi Konsorsium Proyek BTS 4G

by
by
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi saat memberikan penjelasan kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa anggota konsorsium pada proyek BTS 4G.

Bahkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengisyaratkan bakal adanya tersangka baru dengan menggelar ekspose pekan depan dalam penyidikan kasus tersebut.

“Ya nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya, pekan depan baru kita lakukan (ekspose),” ujarnya menanggapi perkembangan kasus tersebut, Jum’at (17/3/2023), di Jakarta.

Adapun anggota konsorsium yang menjalani pemeriksaan adalah PT. Aplikanusa Lintasarta (AP) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS).

Aplikanusa Lintasarta adalah anggota Konsorsium Pemenang Paket 3 bersama PT. Huawei Tech Invesment (HTI) dan PT. Surya Energi Indotama (SEI).

Sedangkan PT. IBS adalah anggota Konsorsium Pemenang Paket 4 dan 5 bersama PT. FiberHome Teknologi Indonesia (FTI).

Berdasarkan informasi, jajaran PT. AP yang diperiksa adalah F selaku Procurement, AA diduga Alfi Asman (Steering Committee) dan AD (Dirut).

Tercatat, AA sudah berulang diperiksa dan masuk Daftar Cegah ke luar negeri, sejak November 2022.

Belum diketahui tentang alasan berulangkali diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Senin (13/3) lalu juga diperiksa LDS selaku Direktur Utama Koperasi Karyawan PT. AP

Sementara itu dari PT. IBS yang diperiksa, adalah MU selaku Project Director, tapi yang bersangkutan tidak masuk Daftar Cegah ke luar negeri. Dan sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Dirut PT. IBS, Makmur Juari.

Makmur bersama anggota direksi lain berinisial HJ dan A.Suhendi (Chief Financial Officer PT. IBS) masuk Daftar Cegah ke luar negeri.

Meski demikian, Kuntadi menolak menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan kedua anggota konsorsium yang dimaksud.

“Mereka masiih diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara BTS 4G untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kilahnya.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka. Masing – masing, Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI), Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PF. Solitech Media Sinergi). Oisa