BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono secara blak-blakan menyatakan kalau dirinya (Partai Prima), tidak menggugat ke PN Jakarta Pusat, tidak untuk memohon penundaan Pemilu. Tapi melakukan gugatan atas putusan KPU yang dianggap menggagalkan partainya mengikuti Pemilu di proses verifikasi.
“Jadi kami berjuang bukan untuk menunda pemilu 2024 ya. Ini karena banyak salah paham, bahkan sekelas menkopolhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif,” tegas Agus dalam diskusi Empat pilar MPR RI di Gedung Nusantara Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, (8/3/2024).
Dialog dengan tema ‘Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu’ itu sendiri menampilkan pembicara Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Agus menjelaskan bahwa gugatan partainya terhadap Komisi Pemiilhan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa Pemilu. Pasalnya, dirinya memahami bahwa PN tidak punya wewenang mengadili perkara sengketa pemilu.
“Ini yang harus dipahami, karena kami tahu bahwa kompetensi ya pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa pemilu, kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami,” beber Agus.

Namun begitu, jelas Taufik Basari, yang memaparkan pendapatnya, Partai Prima dalam hal ini tidak salah, mereka sedang mencari keadilan untuk bisa ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Taufik, setiap orang yang mencari keadilan tentu akan mempergunakan berbagai saluran-saluran yang tersedia secara hukum untuk memperjuangkan haknya.
Kendati demikian, sebelum ada putusan tersebut, Taufik menilai wacana terkait penundaan Pemilu 2024 sudah muncul di permukaan yang dikemas dengan berbagai saluran.
“Ada saluran yang ingin masuk ke isu Amandemen, saluran yang ingin masuk ke isu soal ekonomi soal stabilitas. Ya artinya itu penundaan Pemilu itu bukan barang baru sudah ada sudah diupayakan dalam berbagai cara,” tandas Taufik Basari.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun berpendapat sama dengan Taufik Basari. Dia berpandangan Partai Prima dalam mencari keadilan sudah benar, karena KPU ditolak, Bawaslu juga sama, dan ke PTUN sama. Sedang ke Mahkamah Agung masih menunggu, belum ada putusan.
“Jadi, ya akhirnya ke PN Jakarta Pusat. Hasilnya ya seperti itu. Intinya menunda pemilu. Ini aneh PN Jakarta Pusat, ” kata Refli.
“Saya memperkirakan hakim tidak mengerti hukum, ya tidak. Jadi saya menduga, dan mungkin ada hal lain sampai hakim mengambil putusan itu,” katanya. (Kds/Asmin)