PN Jakpus Tunda Pemilu, Politikus Demokrat: Bukti Orkestrasi Kekuatan Besar

by
Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Irwan. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 ke 2025 terus menuai perhatian di ruang publik.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur Irwan, misalnya. Ia menilai bahwa putusan sebagai upaya menghidupkan kembali wacana penundaan Pemilu.

“Bisa jadi sebagai upaya test the water untuk hidupkan terus upaya penundaan Pemilu sebagai bagian dari perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Irwan, ketika dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Ia menduga masih adanya kekuatan politik yang cukup besar mengorkestrasikan kembali wacana tersebut. Terutama, sambung Irwan, terkait dengan upaya memperpanjang masa jabatan di sejumlah sektor.

“Hal ini harus segera diketahui dan dihentikan oleh rakyat. Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa sampai dengan hakim berani bermain-main di area isu ini jika tidak diorkestrasi,” tegas anggota DPR RI ini.

Irwan mengingatkan jangan sampai isu penundaan pemilu yang dihembuskan sejumlah pihak justru membawa demokrasi dan konstitusi berada di tepi jurang kehancuran.

“Demokrasi dan Konstitusi kita makin dipinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada,” pungkasnya. (JAT)