BERITABUANA.CO, CIAMIS – Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, merupakan landasan atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Hal ini tercantum dalam tiap sila Pancasila.
Pemaparan ini disampaikan Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ardhya Pratiwi Setiowati, SE., M.Sc, saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan ratusan pemuda dan tokoh agama di Desa Mekarjaya, Ciamis-Jawa Barat, Senin (27/2/2023) lalu.
Lanjut Ardhya, kelima sila tersebut saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga secara garis besar, arti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup adalah sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam kehidupan sehari-hari.
“Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup. Jadi arti Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai dasar negara, berarti kelima sila Pancasila merupakan pedoman hidup masyarakat Indonesia,” terangnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, menurut Teh Ardhya sapaan akrab Anggota Komisi VIII DPR RI ini, merupakan nilai mendasar untuk dijadikan pedoman peraturan atau dasar norma di Indonesia. Tak hanya itu, Pancasila sebagai Dasar Negara, turut mendasari Pasal dalam UUD 1945, serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Arti Pancasila sebagai pandangan hidup, merupakan prinsip dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Sedang Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya adalah seluruh aktivitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kesehariannya harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
“Keselarasan dengan nilai-nilai Pancasila ini dapat dimulai dari hal sederhana, seperti hidup rukun di lingkungan keluarga, sekitar rumah, sekolah, sampai ke lingkup yang lebih luas seperti antarsuku, pulau, bahkan negara,” papar dia.
Di sisi lain, Teh Ardhya menekankan bahwa setiap aktivitas juga perlu disesuaikan karena Pancasila diciptakan menurut nilai-nilai yang sudah ada dalam diri bangsa Indonesia. NIlai-nilai ini adalah nilai ketuhanan-keagamaan, kemanusiaan, kerakyatan-demokrasi, serta keadilan sosial. Pancasila dalam pelaksanaannya sebagai dasar negara atau pandangan hidup, nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipisahkan dan akan selalu menjadi satu kesatuan utuh yang saling berkaitan.
“Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diyakini kebenarannya, dan kegunaannya oleh bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai pandangan hidup berarti nilai-nilai Pancasila melekat dalam kehidupan masyarakat dan dijadikan norma dalam bersikap dan bertindak,” demikian legislator Partai Gerindra mengakhiri pemaparannya. (Ery)