Pemkot Depok Berikan Keringanan 50 Persen Insentif BPHTB

by
Kabid Pendapatan II BKD Kota Depok Muhammad Reza (foto: adm)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, untuk mengurangi beban masyarakat.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza M.Si, mengatakan, selain untuk meringankan beban, insentif juga diberikan untuk percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal, berupa pengurangan ketetapan BPHTB.

“Pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak transaksi waris dan hibah wasiat dari BPHTB terutang untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp 300 juta. Baik itu dari jual beli, maupun non-jual beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” jelasnya, di Balaikota Depok, Rabu (15/2/2023)

Reza menegaskan, pemberian pengurangan berlangsung pada 1 februari 2023, pengesahan Perwal Walikota Depok sudah beberapa waktu lalu.

Kemudian sambungnya, kebijakan pengurangan tersebut, didukung oleh Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok.

“Dimana, aturan sebelumnya, memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp 1 miliar, potongannya pun hanya 30 persen,” ujarnya.

Perwal yang baru, kata Reza, nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas. Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.

Reza berharap, dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.

Kebijakan ini baik untuk masyarakat, tukasnya, artinya administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya.

“Nah ini masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian pengurang BPHTB, masalah pembayaran masyarakat bisa mengakses di Aplikasi, atau di outlet – outlet lain,” pungkasnya. (Rki)