BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Seorang tersangka itu yakni IH yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan, tersangka IH telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam bentuk permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G.
“Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (07/02/2023).
Selain ditetapkan tersangka, lanjut Ketut, penyidik juga melakukan penahanan terhadap IH. Menurut Ketut, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
“Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai 25 Februari 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT ZTE Indonesia berinisial LW terkait kasus tersebut.
Diketahui, LW sebelumnya diperiksa oleh penyidik pada 31 Januari 2022. Saat itu LW diperiksa bersamaan dengan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia yang sama berinisial LW.
“LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka AAL, GMS, YS, dan MA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (06/02/2023).
Selain LW, kata Ketut, penyidik juga turut memeriksa saksi lainnya. Yakni, IR yang merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,
FY, Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM yang adalah CEO PT Huawei Tech Investment, HL, Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia dan
DM, Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
Ketut menuturkan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian penyidik.
“Dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA dan IH. Oisa