Edi Homaidi: Vonis Bebas Bos Indosurya Oleh PN Jakbar, Lukai Rasa Keadilan Masyrakat

by
Ketua Kukus Muda Indonesia/KMI, Edi Homaidi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jakbar), yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Keputusan tersebut menurut Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/2023), telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Vonis Hakim dalam kasus ini, menurut Edi Homaidi adalah keputusan paling aneh yang dirasa justru memihak kepada terdakwa di mana terdakwa dengan koperasinya sudah menipu sebanyak 132 korban. Bahkan ia menyebut kalau putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim dirasa hanya akal-akalan.

“Hanya menampung 132 orang disebut-sebut telah menerima, telah mengganti dengan perjanjian. Ini bukan perjanjian. Bagaimana 23 ribu orang tidak mereka dapat perjanjian. Ini kan namanya akal-akalan,” kata eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Karena itu, Edi Homaidi berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta, bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Tentunya MA sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia, akan memberi keputusan yang seadil-adilnya. KMI akan dukung langkah yang akan dilakukan MA dalam menangani kasus Indosurya ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim dalam putusannya menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” kata Hakim Syafrudin Ainor.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan.

Diketahui Korban dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan KSP Indosurya sebanyak 23.000 orang. Total kerugian para korban mencapai Rp106 Triliun dan menjadi yang terbesar di Indonesia. (Asim)