Kemenag Akan Segera Cairkan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2023

by
Gedung Kementerian Agama RI. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023. Anggaran sebesar Rp4 Triliun ini sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Kabar gembira ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani kepada awak media di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Bersamaan itu, lanjut Ali Ramdhani, pihak madrasah swasta sudah bisa memulai memproses pencairan sesuai juknis yang diterbitkan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” ujarnya.

Ali mengatakan, proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta.

Secara rinci, anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000. Kemudian, anggaran 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total Rp1.446.216.940.000 dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000.

Berbeda dengan sebelumnya, pihak Kemenag mengatakan bahwa tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

“Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada. Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi.

Dana BOS Majemuk ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan operasional dan meningkatkan mutu pendidikan di tiap-tiap madrasah. “Manfaatkan anggaraan ini sesuai peruntukannya dan secara akuntabel,” ujar Isom.

Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Berikut ketentuannya:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023. (Ery)