BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI di Kementerian Telekomunikasi Informasi (Kominfo), tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur PT. Graha Prima Agung yang berinisial SAW sebagai saksi kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana tidak menjelaskan secara detail tentang alasan SAW diperiksa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Skandal BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 – 5 BAKTI Kominfo tahun 2020- 2022.
“Pemeriksaan dilakukan hanya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan saja,” ujar Ketut menanggapi perkembangan penyidikan kasus tersebut, Selasa (17/01/2023), di Jakarta.
Meski demikian, sejauh ini belum diketahui apakah perusahaan itu merupakan salah satu dari peserta tender proyek pembangunan BTS 4G yang memakan biaya sebesar Rp28 lebih tersebut.
Namun informasi yang diterima, pada akhir Juli 2022 lalu ada tiga pekerja perusahaan itu tewas saat mengerjakan proyek tower telekomunikasi, di Papua.
Sebelumnya, tim penyidik yang dipimpin langsung Direktur Penyidikan ( Dirdik) pada Jampidsus, Supardi telah menetapkan tiga tersangka atas perkara TPPU pengembangan perkara Tipikor Skandal BTS 4G.
Mereka adalah, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT. Moratelino (Mora Telematika Indonesia), Tenaga Ahli Teknik/ Telekomunikasi UI Dr. Yohan Suryanto, ST, MT dan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
Tim penyidik menemukan dugaan pengaturan tender proyek, namum belum diketahui berapa jumlah gratifikasi yang dikucurkan korporasi guna memenangkan mega proyek tersebut.
Perusahaan Moratelindo adalah satu dari 9 pemenang tender proyek yang beberapa diantaranya sudah digeledah dan disita dokumennya.
Terkait penyidikan TPPU dalam Perkara BTS 4G itu, Kejagung telah memeriksa 2 pemegang tender proyek tersebut. Masing-masing adalah HL (Direktur PT. Fiberhome Technologies Indonesia) dan DM (Sales Director PT. Fiberhome Technologies Indonesia).
Termasuk juga JR selaku Solution Manager PT. ZTE Indonesia, yang diperiksa sebagai Konsultan Hukum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).
Kedua korporasi ini bagian dari 9 rekanan pembangunan proyek BTS 4G. Khusus terhadap PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri hingga kini malah belum terjamah sama sekali.
Adapun rekanan yang sudah diperiksa yakni, PT. Fiberhome Technologies Indonesia, PT. Aplikanusa Lintasarta, PT. Adyawinsa Telecommunication & Electrical), PT. Telkominfra, PT. Sansaine Exindo, PT. ZTE Indonesia dan PT. Moratelindo. Oisa