BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting memastikan, tersangka kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Cs segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saat ini tim jaksa masih melakukan penelitian terhadap tersangka dan alat bukti yang telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepolisian,” ujar Iwan Ginting, Kamis (12/01/2023), di Jakarta.
Bersamaan dengan itu, lanjut Iwan, tim jaksa juga akan menyusun dakwaan bagi Irjen Teddy Minahasa Dkk untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya,” kata Iwan menandaskan.
Meski dekikian, Iwan juga belum bisa memastikan pasti kapan persidangan Irjen Teddy Minahasa akan dimulai. Namun, jaksa akan menyerahkan dakwaan ke pengadilan paling lambat awal Februari 2023.
“Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat,” ungkap Iwan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menahan 7 tersangka kasus jual beli narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Ketujuh tersangka yang ditahan tersebut adalah, Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
“Bahwa pelaksanaan tahap dua ini adalah setelah sebelumnya Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Dikatakan Iwan, Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya.
Sementara 6 tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Sedangkan untuk empat tersangka lain, informasinya akan berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Oisa