Kejagung Perdalam Lagi Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G di Kemenkoinfo

by
by
Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung. (Foto: */ist)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, di Kementerian Telekomunikasi dan Informasi (Kemmenkoinfo).

Kali ini, tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa, saksi-saksi yang diperiksa yaitu; NG selaku Direktur Utama PT Ableworkz Global Indonesia, IA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments dan A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/01/2023), di Jakarta.

Menurutnya, tujuan pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing – masing, adalah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Dirut PT Mora Telematika Indonesia GMS dan YS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut juga mengungkapkan soal peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G ini.

Peran AAL yaitu dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Akibat dari peraturan tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya.

Sementara itu untuk peran GMS, yaitu memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.

Sedangkan YS berperan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023.

“AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Akibat perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa