Kemenhub, Korlantas dan Bina Marga Teken SKB Atur LaLin Nataru

by
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub (kanan) dan Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga saat teken SKB pengaturan Lalin Nataru. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kepala Korps Lalu Lintas, dan Direktur Jenderal Bina Marga teken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam media briefing, seusai teken SKB, Kamis (15/12/2022) siang, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan pada masa Nataru dilakukan pengaturan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.

“Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu),” ungkapnya.

Dikatakan, pembatasan ini dilakukan pada ruas jalan tol diberlakukan pada Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022, pada Arus Mudik yaitu mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai. hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara arus balik pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.

Tahap Kedua, lanjutnya, yaitu Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Mudik yaitu mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat. Dan pada Arus Balik mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Disebutkan, adapun ruas jalan tol yang masuk pembatasan yakni Lampung dan Sumatera Selatan, Bakauheni-Palembang, Jakarta-Banten, Jakarta-Tangerang-Merak, DKI Jakarta meliputi Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta dan Jawa Barat meliputi Jakarta-Cikampek, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Jawa Barat meliputi Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Palimanan, dan Palimanan-Kanci.

Selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Tengah, meliputi Kanci-Pejagan, Jawa Tengah, meliputi Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Semarang meliputi Jatingaleh-Srondol, Semarang, Jatingaleh-Muktiharjo, dan
Semarang-Solo, Jawa Tengah dan Jawa Timur, meliputi Solo-Ngawi, serta Jawa Timur meliputi Ngawi-Kertosono, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Surabaya-Gresik, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo, dan Pandaan-Malang

Soal pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang, terang Firjen Darat, juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dengan 2 tahap yaitu Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada Arus Mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian di hari Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Sedangkan pada Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, ungkapnya, pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat, dan Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat. Sementara Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Dirjen Darat mengungkapkan, ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari, Sumatera Utara meliputi Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun- Porsea, termasuk juga Jambi dan Sumatera Barat, meliputi Jambi-Sarolangun-Padang, Jambi-Tebo -Padang dan Jambi-Sengeti-Padang, serta Lampung dan Sumatera Selatan meliputi Lampung-Palembang, Sumatera Selatan dan Jambi, meliputi Palembang-Jambi, serta termasuk juga Banten meliputi Jalan Raya Merdeka, Jalan Raya Gatot Subroto, Serang-Jakarta, Cilegon-Serang, Merak-Cilegon, Serang-Pandeglang, Labuan-Pandeglang, Lingkar Selatan Cilegon dan Anyer-Labuan.

Selanjutnya, ucap Dirjen Darat, Jawa Barat meliputi Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Ciawi-Cianjur, Cirebon-Bandung, Ciamis-Banjar, dan Bandung-Subang, serta Jawa Tengah meliputi Solo-Yogyakarta, Bawen-Yogyakarta, Brebes/Tegal-Ajibarang-Purwokerto dan
Secang-Purwokerto, dan Yogyakarta meliputi Jogja-Solo, Jogja-Wates, Jogja-Magelang, Jogja-Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

Untuk Jawa Timur, lanjutnya lagi, meliputi Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, dan Banyuwangi-Jember. Sedangkan Bali meliputi Denpasar-Gilimanuk.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako,” pungkas Dirjen Darat Hendro, seraya menyebutkan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat. (Yus)