KPU Tetapkan 17 Parpol Serta Nomor Urutnya, Habib Aboe: Menepis Wacana Penundaan Pemilu

by
Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy dalam pengambilan nomor urut peserta Pemilu 2024. (Foto: Humas PKS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hari ini KPU sudah menetapkan 17 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. beserta nomor urutnya. Ini tentunya akan membawa kelegaan untuk masyarakat, karena ini pertanda Pemilu akan tetap digelar 2024.

Demikian disampaikan Sekretaria Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejatera atau PKS Aboe Bakar Al Habsyi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2022).

Dengan telah ditetapkannya 17 Parpol peserta  Pemilu 2024, lanjut Habib Aboe sapaan Anggota Komisi III DPR RI ini, maka sekaligus menepis adanya wacana penundaan pemilu untuk beberapa tahun.

“Kita berharap KPU terus konsisten menyelenggarakan semua tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Sehingga iklim demokrasi di Indonesia akan terus terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Terakhir Habib Aboe menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, oleh karenanya suksesi kepemimpinan melalui pemilu harus selalu dijaga siklusnya.

“Jangan sampai ada upaya untuk melanggar konstitusi yang kita miliki,” pungkas Habib Aboe sembari berpantun “Adek Manis Membawa Nampan,

Nampan Berisi Kue dan Madu. Ayo Bersama PKS Nomor Delapan

Indonesia Sejahtera dan Maju.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. 17 parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pun telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing.

Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin langsung jalannya acara pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Berikut daftar lengkap peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut sesuai ketetapan KPU:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Ery)