Lawan PT TMS, Koalisi SSI Bersama Warga Pulau Sangihe Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Titik Terakhir

by
Konferensi pers Koalisi Save Sangihe Island atau SSI di Perpustakaan Baca di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perkara izin operasi produksi yang dimenangi oleh warga Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, dan izin lingkungan yang dimenangi PT Tambang Mas Sangihe (TMS), berlanjut ke tahap kasasi. Kedua pihak memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pertambangan emas di pulau kecil itu.

Perwakilan kuasa hukum Koalisi Save Sangihe Island, Muhammad Jamil pada konferensi pers Koalisi Save Sangihe Island atau SSI di Perpustakaan Baca di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022) menyebutkan, kedua perkara yang digugat, baik izin operasi produksi maupun izin lingkungan, telah diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

“Untuk gugatan perizinan lingkungan PT TMS, warga kalah sewaktu proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Namun sebelumnya, pada 2 Juni 2022, warga menang saat menggugat izin lingkungan PT TMS di PT TUN  Manado. Saat ini, (gugatan perizinan lingkungan) telah diterima dan kami sudah siap menempuh jalur hukum. Ini sesuai dengan tujuan awal yang mengutamakan adu argumen di pengadilan,” ungkap Jamil.

Bahkan, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum sampai titik terakhir, mengingat upaya yang selama ini dilakukan adalah menyangkut ruang hidup warga Pulau Sangihe, yang tidak mau mau lingkungan tempat tinggal dirusak oleh pertambangan emas. Diakui Jamil, bahwa untuk perkara izin operasi produksi, PT TMS tidak puas dengan hasil banding 31 Agustus 2022 di PT TUN Jakarta dan mengajukan kasasi.

“Pada intinya, seluruh pihak akan menyelesaikan sengketa untuk menemukan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Termasuk warga Pulau Sangihe yang tergabung dalam Koalisi Save Sangihe Island (SSI) datang ke Jakarta? mewakili suara warga Pulau Sangihe dan menunjukkan bahwa perjuangan mereka tidak akan sia-sia. Kami akan menempuh jalur hukum sampai titik terakhir,” tegas Jamil.

Sebelumnya, putusan Majelis Hakim PT TUN Jakarta pada Rabu (31/8/2022) telah membatalkan surat keputusan (SK) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). SK tersebut menjadi dasar aktivitas pertambangan PT TMS di Pulau Sangihe.

Menteri ESDM terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tidak melibatkan masyarakat terdampak dalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Apalagi, separuh dari luar Pulau Sangihe, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menjadi lahan konsesi tambang emas bagi PT TMS, yang telah mengantongi kontrak karya selama 33 tahun ke depan, hingga 28 Januari 2054. (Jimmy)