Bapemperda DPRD Kota Depok Godok Raperda Penyandang Disabilitas

by
Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok Tengku Farida Rachmayanti (foto: ren)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Kabar baik buat para penyandang disabilitas Kota Depok yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan miskin.

Pasalnya, DPRD Depok lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tengah fokus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Anggota Bapemperda DPRD Depok Farida Rachmayanti mengatakan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan inisiatif Bapemperda DPRD Kota Depok.

“Raperda penyandang disabilitas ini adalah Raperda inisiatif DPRD Depok. Secara khusus inisiatif dari Bapemperda,” terangnya, Jumat (4/11/2022).

Ia menjelaskan, pembentukan dan penyusunan peraturan tersebut, dalam rangka membedah permasalahan kearifan lokal.

Tujuannya, kata anggota Fraksi PKS ini, akan lebih ke arah taktis dan teknis, dimana untuk secara umum, peraturan daerah itu, untuk menata sistem pembangunan dan pelayanan publik yang ramah disabilitas.

“Sehingga dapat menjamin para penyandang disabilitas di Kota Depok, mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat. Serta, memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,” ujarnya

Dalam Raperda tersebut, sambung Farida, ada beberapa hal penting. Pertama perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara.

“Misalnya seperti di sektor pendidikan, para penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pendidikan 12 tahun belajar. Dibutuhkan penambahan fasilitasi pendidikan bagi mereka, terutama bagi disabilitas dari keluarga tidak mampu,” paparnya.

Kedua, ulasnya, menjamin upaya pelindungan dan pemenuhan hak, sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.

“Misalnya, bagaimana mereka berhak berpartisipasi dalam pembangunan. Sehingga mereka berhak untuk menjadi peserta musrenbang,” tuturnya.

Ketiga, lanjutnya, isi dalam Raperda tersebut juga ada kebijakan yang meningkatkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas, yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

“Misalnya, pendampingan para disabilitas untuk dapat mengakses peluang dan kesempatan kerja. Atau peningkatan skill kewirausahaan,” terangnya.

Keempat, imbuhnya, sistem perlindungan bagi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

“Misalnya penyediaan juru bahasa isyarat secara gratis bagi penyandang tuna rungu saat akan mengakses pelayanan publik. Seperti di rumah sakit, sentra ekonomi, pelayanan keamanan dan lain-lain,” ungkapnya.

Kelima, tandasnya, kebijakan yang memastikan adanya upaya pengembangkan diri, serta mendayagunakan seluruh kemampuan.

“Sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Seperti dalam seni budaya, olah raga dan lain-lain,” pungkasnya. (Rki)