Tanggapi Keluhan Masyarakat, Kapolri Janji akan Tertibkan Penggunaan Plat Mobil RF

by
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menertibkan penggunaan berplat RF.

Kapolri mengungkapkan hal itu karena menangkap banyak kritikan masyarakat tentang perilaku pengendara berpelat RF.

Dalam program Blak-blakan, Senin (31/10/2022), Sigit menyebut soal pelat RF meresahkam saat memaparkan keluhan-keluhan masyarakat terkait kepolisian.

Mantan Kabareskrim ini mengatakan pelat RF seharusnya dipasang pada kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan. Dia memberi contoh, semisal kendaraan polisi atau pejabat.

Namun, lanjut Sigit, masyarakat yang melihat pelat RF digunakan tak sebagaimana mestinya. Sigit menegaskan akan memperbaiki hal ini.

“Memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu ya,” terang Sigit.

“Tapi faktanya mungkin masyarakat mungkin melihat, ‘Oh ternyata bukan polisi’, begitu ya. Nah ini yang kami perbaiki,” pungkas dia.

Berikut syarat lengkap permohonan penerbitan nopol khusus dan rahasia:

1.Bagi pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Untuk TNI-Polri harus diketahui kasatker masing-masing yang menandatangani.

2. Mendapat rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Untuk instansi di luar Polri rekomendasi dari intel, dalam Polri dari Propam

3. Melampirkan STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan pelat B.

4. Cek fisik kendaraan

5. Fotokopi kartu identitas dari si pejabat pemohon kendaraan tersebut. (Kds)