BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Kamis (13/10/2022) menerima penyerahan berkas dan tersangka kasus pembunuhan purnawirawan TNI-AD dari penyidik Polda Jawa Barat.
Selain menyerahkan tersangka Hermando, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno melalui Kepala Seksi Intelijen, Mumuh Ardiansyah, tersangka dijerat dengan tiga sangkaan berlapis. Yakni, primair melanggar pasal 340 KUHP, subsidiair pasal 338 KUHP. Dan, Lebih Subsidiair pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga tetap melanjutkan penahanan terhadap tersangka, di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung.
“Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujar Sugeng Sumarno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Letkol (Purn) Muhammad Mubin (63) sempat membuat heboh publik. Pasalnya penyidikan polisi awalnya diduga penuh rekayasa. Polda Jawa Barat akhirnya mengambil alih penyidikan. Oisa