BERITABUANA.CO, DEPOK – Disdik Pemkot Depok meminta pelajar jenjang SMP tidak ke luar rumah di atas jam 20.00 WIB. Permintaan tertuang dalam Surat Disdik bernomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022.
Surat yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto, tertanggal 6 Oktober 2022.
Dalam keterangannya, Minggu (9/10/2022), Wijayanto meminta satuan pendidikan SMP melakukan pencegahan.
“Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan jenjang SMP dapat melakukan tindakan pencegahan dengan membuat surat imbauan kepada siswa-siswinya untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB,” bunyi keterangan tersebut.
Wijayanto menjelaskan alasan pemberlakuan imbauan tersebut, salah satunya menghindari kondisi yang kurang kondusif seperti tawuran di wilayah Depok dan sekitarnya.
Ia pun menegaskan, apabila imbauan tersebut tak diindahkan, bukan tak mungkin izin operasional sekolah akan ditinjau. Ia meminta seluruh jajaran mematuhi dan berhati-hati.
“Apabila terjadi sesuatu yang merugikan banyak pihak disebabkan kelalaian satuan pendidikan, akan dilakukan peninjauan ulang ijin operasional sekolah tersebut (sekolah swasta),” sambungnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan surat edaran bukan hanya antisipasi mencegah tawuran. Menurutnya, imbauan itu dibuat supaya siswa lebih fokus belajar.
Sutarno menambahkan, imbauan itu berdampak positif. Pelajar jadi terhindar dari kegiatan yang membahayakan.
“Banyak hal positif kalau siswa tidak keluar malam. Termasuk yang disebutkan terhindar (tawuran) dan anak lebih konsentrasi belajar,” kata Sutarno.
“Tujuan imbauan tersebut agar siswa lebih konsentrasi belajar, terhindar dari hal-hal yang kurang baik untuk penguatan karakter siswa. Sejalan dengan program membentuk profil pelajar Pancasila,” tandasnya. (Rki)