Polisi Tangkap DPO Kasus Mutilasi Empat Warga Papua

by
Ilustrasi mutilasi (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Mimika menangkap Roy Marthen Howai, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

“Benar yang bersangkutan sudah ditangkap sekitar pukul 15.00 WIT lalu, dan saat ini masih diperiksa,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dikutip dari Antara, Sabtu (8/10).

Tiga orang warga sipil dan enam anggota TNI sudah jadi tersangka dalam kasus ini.

Roy Marthen Howai sendiri membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan empat warga Nduga terkait pembelian senjata tersebut. Ia mengaku hanya sebagai perantara.

Dalam rekaman video di YoutubeRedaksi JubiTV, Roy cuma mengaku dirinya sebagai perantara jual beli senjata api ilegal.

“Saya cuma menjadi jembatan untuk antar mereka, pertemukan, transaksi semua barang senjata. Selanjutnya masalah pembunuhan saya tidak tahu,” kata Roy dalam video di Youtube tersebut.

Roy mengungkap awalnya ia diminta seseorang bernama Bapak Lala alias Abang Jack untuk membantu mencari orang yang ingin membeli senjata AK47 dan pistol. Masing-masing dijual Rp100 juta dan Rp50 juta.

Akhirnya ada temannya dari Nduga yang sedang mencari senjata. Ia pun memberi kabar ke Jack. Setelah itu mereka mengatur waktu bertemu untuk transaksi.

“Abang Jack tidak ikut. Orang Nduga bawa uang cash Rp150 juta, kasih senjata, itu kasih senjata asli cuma kita tiga. Baku ovor (tukar),” ujarnya.

Roy mengaku langsung pergi setelah transaksi selesai. Ia tak tahu masalah pembunuhan yang menimpa empat warga Nduga usai transaksi tersebut.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal Ahmad mengatakan modus para pelaku berpura-pura menjual senjata api. Para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.

Sumber: Antara