RUU PDP Disetujui Jadi UU, Christina Aryani: Akhiri Kebuntuan Terkait Lembaga Pengawas

by
Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Parlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU), setelah ditunggu sekian lama dan melewati jalan berliku, tepatnya sejak 2020. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.menilai pengesahan RUU PDP menjadi UU, telah mengakhiri kebuntuan terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.

Christina menjelaskan, sebagai ‘jalan tengah’, Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat untuk menyetujui Lembaga Pelindungan Data untuk selanjutnya ditetapkan Presiden. Karena itu, Komisi I DPR RI berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politik.

“Karena lembaga tersebut tidak hanya akan mengawasi pihak swasta, namun juga mengawasi badan publik, Kementerian/Lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi. Kepastian independensi lembaga ini menurut saya, akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu juga memberikan catatan terkait maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi. Menurut dia, RUU PDP memahami keadaan tersebut dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data.

“Catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyampaikan peringatan anomali dan rekomendasi mereka seringkali ‘dicuekin’ institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan Presiden nantinya,” kata Christina seraya berharap setelah RUU PDP disahkan menjadi UU, akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi dengan signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi.

Diketahui, naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke rapat paripurna hari ini untuk disahkan sebagai undang-undang. Puan pun menyampaikan harapannya, RUU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Lewat UU PDP ini, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya, dan akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang meresahkan warga,” ujar Puan.

Selanjutnya dia menghimbau Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi. (Jimmy)