BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Fredy Sambo, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersengka kasus pembunuhan Brigadir J, setelah timsus sudah cukup memiliki alat bukti.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brgjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8/2022) kemarin, namun ia mengaku sakit.
“Seyogyanya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama 7 hari,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022).
Tanpa kehadiran Putri, peyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya 2 alat bukti menetapkannya sebagai tersangka. Dua alat bukti itu sendiri, keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV, yang ada di Jl Saguling, maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya. (Kds)