Jokowi Kukuhkan Impunitas dan Putihkan Pelaku Penggaran HAM

by
Ketua Setara Institute, Hendardi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR tanggal 16 Agustus 2022, Presiden Jokowi menyampaikan dua hal terkait upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu, yaitu (1) RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan; dan (2) Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani.

Dalam draft Keppres yang beredar, Tim ini disingkat Tim PAHAM dengan sejumlah anggota yang diantaranya dianggap sebagai sosok bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu.

Menyikapi hal tersebut, Setara institute menilai  Pembentukan Tim PAHAM hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan oleh negara.

“Langkah pemerintah membuktikan bahwa Jokowi tidak mampu (unable), dan tidak mau (unwilling), menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam siaran pers, Selasa (16/8/2022).

Bahkan alih-alih merangkai kepingan fakta dan informasi untuk mengakselerasi mekanisme yudisial yang selama ini menjadi perintah UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Jokowi, menurutnya,  justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan.

Tak itu saja, pihaknya melihat daya rusak Tim PAHAM ini akan berdampak luar biasa pada upaya pencarian keadilan karena tidak diberi mandat pencarian kebenaran untuk memenuhi hak korban dan publik (right to the truth), sebagai dasar kelayakan apakah suatu peristiwa bisa dibawa ke proses pengadilan HAM atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur non yudisial.

“Karena pilihan non yudisial telah ditetapkan, maka Presiden Jokwi sejatinya mengingkari  mandat UU 26/2000, yang menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum  tahun 2000 bisa juga diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc,” ujarnya.D

Dapat dibayangkan, segera setelah Tim PAHAM menyelesaikan tugasnya, kata Hendardi lagi,  maka Jokowi akan mengklaim bahwa semua pelanggaran HAM telah diselesaikannya.

Jokowi menurut pendiri PBHI ini, bukan tidak paham alur penyelesaian pelanggaran HAM, tetapi nyata bahwa Keppres ini bagian dari persekongkolan berbagai pihak untuk mencetak prestasi absurd bagi Jokowi, pemutihan bagi yang selama ini diduga terlibat pelanggaran HAM, dan bahkan bagi para pejabat dan lingkaran kekuasaan yang selama ini tersandung tuduhan pelanggaran HAM, sehingga terus menerus gagal dalam pencapresan.

Mekanisme non-yudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen.

“Jadi negara  seharusnya membuka kembali persetujuan yang dibuatnya sendiri terkait rekomendasi _Universal Periodic Review_ PBB, 2017 untuk menguatkan komitmen dan meneruskan usaha melawan impunitas. Langkah aktual yang dipilih pemerintah justru vice versa atau berkebalikan dengan komitmen negara terhadap dunia internasional,” katanya.

Argumen bahwa Keppres ini tidak akan menutup peluang penyelesaian melalui jalur yudisial, menurutnya, hanyalah retorika sejenak yang secara politik adalah hiburan bagi korban. Di tengah konfigurasi kekuasaan yang tidak memiliki perhatian pada penghormatan, pemajuan dan perlindungan HAM, tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM di masa yang akan datang akan semakin kehilangan dukungan politik.

Secara ringkas, tegasnya, Tim PAHAM hanyalah panitia yang dibentuk Jokowi untuk memberikan santunan kepada korban yang ditujukan untuk pembungkaman atas  tuntutan dan aspirasi korban.

Padahal dalam hukum HAM internasional dan konsep transitional justice bukan hanya right to reparation (hak atas pemulihan) yang harus dipenuhi tetapi right to truth_ (hak atas kebenaran), right to justice (hak atas keadilan) dan guarantees of non-repetition (jaminan ketidakberulangan).

“Keppres yang diterbitkan sehari sebelum Hari Kemerdekaan RI ini bukan hanya harus ditolak tetapi harus dipersoalkan secara hukum dan politik. Alih-alih memberikan kebahagiaan di Hari Merdeka, Jokowi justru mengubur aspirasi dan harapan korban untuk tidak pernah bisa merdeka dari impunitas dan ketidakadilan,” kata Hendardi. (Hen)