Generasi Muda FKPPI Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Berita Menyesatkan

by
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) Shandy Mandela mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang juga Ketua Pembina FKPPI yang mengumumkan tersangka baru dari kasus ‘polisi tembak polisi’. Dimana, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.

“Saya menghimbau masyarakat tidak terpropvokasi berita-berita menyesatkan yang sengaja digoreng untuk tujuan politik tertentu. Saya menduga ada yang bermain dan mengail di air keruh atas kasus Sambo ini dengan menyudutkan dan memelintir statement Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk tujuan politik tertentu,” ujar Shandy melalui siaran pers tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Karena faktanya, lanjut Shandy, apa yang disampaikan Bamsoet sapaan Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar saat sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, pada Kamis kemarjn (4/8/2022) adalah tentang contoh narasi terkait berita Sambo yang saat itu masih simpang siur. Bamsoet menghimbau para humas instansi pemerintah termasuk di Polri untuk meletakkan informasi ke proposinya.

“Bamsoet tidak mengatakan kasihan pada Sambo, tapi pada keluarga, anak dan istrinya, termasuk keluarga korban yang meninggal akibat berita-berita yang simpang siur. Jadi ia meminta Humas Polri menyampaikan ke publik informasi yang tepat dan akurat agar masyarakat bersabar menunggu proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan di Polri. Hal itu penting agar narasi yang terus berkenbang liar tersebut tidak merugikan kepolisian sebagai institusi,” kata Shandy.

Shandy juga menyesalkan adanya upaya-upaya pihak tertentu yang melakukan pelaporan Ketua MPR RI ke MKD. Merespon pelaporan tersebut, Ketua Umum GM FKPPI menilai bahwa pelaporan ke MKD yang ditujukkan kepada Bamsoet sangat tidak berdasar. Pihaknya mengatakan jika tidak ada satupun kode etik yang dilanggar oleh Bamsoet.

“Kami telah mengkaji terkait kode etik yang dimaksud oleh saudara Lisman Hasibuan. Namun, berdasar pelaporan mereka bahwa tidak ada satupun yang dilanggar oleh Bamsoet terkait Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI tersebut,” ujar Shandy.

Menurut Shandy, narasi yang disampaikan Bamsoet dalam kesempatan tersebut berbicara terkait langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.

“Bamsoet hanya mengambil contoh, mengingat saat itu, banyak narasi liar yang berkembang di masyarakat terkait kasus Irjen Ferdy Sambo,” ujarnya.

Shandy menegaskan, bahwa apa yang dikatakan Bamsoet merespon pelaporan tersebut sudah tepat, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, serta harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Equality before the law, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib, sudah tepat itu. Bamsoet tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain,” ujarnya.

Bamsoet, lanjutnya, hanya melakukan langkah-langkah preventif agar tidak banyak narasi liar yang berkembang yang menyudutkan, baik kepada keluarga korban (almarhum) maupun kepada keluarga Sambo termasuk institusi kepolisian.

“Tidak ada yang salah dari narasi Bamsoet, tidak ada yang dilanggar, justru sikap tersebut harus diapresiasi. Tapi, kenapa ada sekelompok orang yang menganggap perbuatan tersebut melanggar kode etik? Kan aneh,” pungkas Shandy. (Ery)