Kenaikan Tarif TNK, Pemprov NTT Beri Dispensasi Hingga Akhir Desember 2022

by
Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Sony Libing. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Terkait kenaikan tarif Taman Nasional Komodo (TNK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan dispensasi hingga akhir Desember 2022.

“Kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3.750.000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023,” jelas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT,  Sony Z Libing dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Ditegaskan Sony Libing, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) dan Pemprov NTT, telah menetapkan program pembatasan kunjungan, serta biaya kontribusi sebagai upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan Wilayah Perairan Sekitarnya.

“Pemprov NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan ini hingga akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp 3.750.000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023,” tegas Sony Libing.

Untuk itu, tambah Sony Libing, dalam kurun waktu enam bulan  kedepan bagi wisatawan berlaku harga normal, dan   mengisi waktu ini  akan tetap melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Selama enam bulan selama dispensasi ini berlangsung, bagi wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi, dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA,” Jelas Sony Libing.

Diakui Sony Libing, ada dua visi besar Pemprov NTT terkait kenaikan tarif ini yaitu, yang pertama melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan  ekosistemnya, dan menjaga apa yang disebut Sustainable Tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

“Sehingga sesuai dengan arahan, kami akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat,” pungkas Sony Libing. (iir)