Sekda Kota Kupang Apresiasi Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Kupang

by
Sekda Kota Kupang, Fahren Funay foto bersama Pejabat lingkup Pengadilan Agama Kupang. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay mengapresiasi peningkatan kelas Pengadilan Agama Kupang, dari semula Kelas 1B menjadi Pengadilan Agama Kupang Kelas 1A.

Siaran pers Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Kupang, Kamis (4/8/2022) menyebutkan apresiasi disampaikannya saat menghadiri acara syukuran peningkatan kelas Pengadilan Agama yang dipadukan dengan Launching aplikasi PION, di Kantor Pengadilan Agama Kupang.

Dalam sambutannya Fahren Funay berharap peningkatan kelas ini tidak hanya sebatas status administrasi saja, tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas budaya kerja yang berintegritas, dan kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

“Kami juga mengapresiasi sejumlah aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kupang, termasuk Aplikasi PION,” tandas Fahren Funay.

Menurutnya, ini merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja aparatur secara konkret, di dalam instansi pemerintah. Hal tersebut diharapkan juga diiringi dengan peningkatan kompetensi aparaturnya.

“Sudah saatnya kita untuk menerapkan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menunjang efektivitas kinerja dan efisiensi sumber daya tempat kita berada,” pungkasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hj. Sisva Yetti dalam sambutannya menjelaskan, kenaikan kelas dari Pengadilan Agama Kupang Kelas 1B ini menjadi kelas 1A, sudah diusulkan sejak beberapa tahun yang lalu.

“Proses pengurusan kenaikan kelas bagi Pengadilan Agama Kupang, juga memakan waktu sebanyak tiga tahun,” aku Sisva Yetti.

Pihaknya berharap, dengan kenaikan menjadi kelas 1A, ada peningkatan kinerja dan pelayanan yang terbaik, dari Pengadilan Agama Kupang kepada masyarakat di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote-Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.

“Pengadilan Agama Kupang memiliki yurisdiksi yang luas, sebab daerah-daerah tersebut belum memiliki Pengadilan Agama,” terang Sisva Yetti.

Hal ini, tambah Sisva Yetti, untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau pelayanan Pengadilan Agama Kupang, dan Pengadilan Agama Kupang sudah mengimplementasikan inovasi baru, berupa aplikasi elektronik seperti Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online.

“Mahkamah Agung juga membuat izin kepada masyarakat kurang mampu, untuk berperkara di pengadilan dengan adanya layanan Pembebasan Perkara,” ujar Sisva Yetti.

Untuk itu, kata Sisva Yetti, warga bisa memperlihatkan surat keterangan tidak mampu, atau bisa langsung cek NIK di Kementerian Sosial untuk menikmati layanan tersebut. (iir)