Pengamat Intelijen Sebut Penambangan Oleh PT TMS di Sangihe, Merupakan Eco Genocide

by
Soleman B Pontoh, pengamat Intelijen. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Konflik masyarakat Kepulaun kecil Sangihe dengan perusahaan tambang, yakni PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang mengantongi izin dari negara, merupakan Eco Genocide. Pasalnya, banyak pelanggaran yang dilakukan negara dan PT TMS terkait izin penambangan tersebut.

Hal ini diungkap pengamat Intelejen kelahiran Sangihe, Soleman B. Ponto dalam diskusi dan nonton bareng film dengan tema ‘Sangihe Melawan Premanisme Negara: di Baca Di Tebet pada Senin, 11 Juli 2022, yang dikutip beritabuana.co, Selasa (12/7/2022).

Bahkan lanjut Soleman, pada persidangan di PTUN Jakarta pada 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe telah terjadi skandal hukum. Akibat adanya skandal itu, maka Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe dapat dikatagorikan sebagai ‘above the law’ karena melanggar beberapa Undang-Undang, bahkan melanggar UUD ’45.

“Apalagi selama ini, isi dari Kontrak Karya antara Menteri ESDM dan PT TMS tidak pernah dibuka untuk umum. Kontrak Karya itu sepertinya dirahasiakan isinya,” sebut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Ka.BAIS) itu.

Soleman menambahkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe adalah malapetaka bagi rakyat Sangihe.

“Sudah pulaunya ditenggelamkan, orangnya pun dilenyapkan. Karena itu seluruh rakyat Sangihe harus bersatu padu untuk melawan upaya genocide Orang Sangihe dan menjaga agar Pulau Sangihe tidak hilang dari Bumi,” ungkap Purnawirawan Angkatan Laut ini. (Asim)