Dua Kali Terima Pangaduan, Parkir Depan Rumah Tetangga Kena Pasal Mesti Dipahami 

by
Ketua RT 03/ RW 031 Griya Asri 1, Tambun Selatan, Bekasi, M. Yusuf (berkacamta) bersama warga saat akan melakukan penyemprotan lingkungan. (Dok.)

BERITABUANA.CO, BEKASI – Persoalan yang muncul di komplek perumahan banyak ragamnya. Karena itu, sikap rasa saling menjaga perasaan dan hak warga satu dengan yang lainya mesti diutamakan agar terhindar dari suatu konflik yang tidak bermanfaat apalagi sampai jauh ke proses hukum.

M.Yusuf, Ketua RT 03/RW 031 Perum Griya Asri 1, Tambun Selatan, Bekasi menyadari tentang masalah yang selalu ada di komplek perumahan, termasuk di wilayahnya. “Namun,  penyelesaian setiap masalah yang muncul diutamakan secara kekeluargaa,”  tuturnya saat berbincang dengan Beritabuana.co, Sabtu (9/7/2022).

Terkait masalah di komplek perumahan ini, ia mengaku selama memegang jabatan sebagai Ketua RT, sudah dua kali menerima surat pengaduan warganya yang merasa terganggu lantaran  parkir mobil tetangganya. Hal ini, menurut Yusuf, semua warga mestinya menyadari karena ketertiban lingkungan dan kerukunan warga itu merupakan tanggungjawab bersama.

“Jadi, bukan semata-mata tanggungjawab RT. Semua ikut tanggungjawab,” tegas Yusuf seraya menyebutkan, dirinya tak memahami soal hukum, terutama yang terkait dengan masalah perkir kendaraan.

Meski demikian ia merasa menambah wawasan saat tukar pikir mengenai parkir  sembarangan di depan rumah tetangga memiliki ketentuan hukum yang sangat jelas. Seperti dilansir dari Hukumonline, menunjukkan bahwa terdapat Peraturan Parkir
sembarangan depan rumah ini tercantum pada KUHPerdata pasal 671 tentang jalan besar yang ada di lingkungan rumah.

Disebutkan pemilik rumah, bisa menggugat pelaku parkir liar dan meminta ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer, yang isinya sebagai berikut:  “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Terkait hal ini Yusuf akan menyosialisasikannya dengan harapan warganya bisa memahami dan bersama-sama menata lingkungannya dengan baik, saling menghargai hak masing-masing dan terhindar dari pelanggaran hukum.

Tidak ketinggalan ia juga mengimbau agar warga yang memiliki garasi bisa memanfaatkanya supaya kendaraan miliknya terjaga dan aman. “Saya juga mengimbau warga yang memiliki tanaman di depan rumahnya selalu dirapikan, seperti yang berada jalan tengah sehingga kalau ada pengecoran lingkungan sudah rapi,” tandas Yusuf. (Ful)