Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus ITE

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dan tim Tabur Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Barat berhasil menangkap seorang terpidana yang jadi buronan Kejari Manado dalam kasus pelanggaran Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), bernama Oldy Arthur Mumu.

“Tim gabungan ini berhasil menangkap buronan terpidana Oldy Arthur Mumu di Jalan. Kemanggisan Utama VII No. 19, Palmerah Jakarta Barat,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto melalui Kasintel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Senin (20/6/2022), di Jakarta.

Dijelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Oldy Arthur Mumu merupakan terpidana (DPO) Kejaksaan Negeri Manado dan harus menjalani pidana penjara selama 9 bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Oldy Arthur Mumu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setelah kita tangkap terpidana langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara dan selanjutnya nanti akan langsung dibawa ke Manado,” ujarnya. Oisa