Walikota Depok Larang Anggota Parpol Jadi Ketua RT RW LPM

by
Walikota Depok Mohammad Idris (foto: aj)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Perhelatan pemilihan ketua RT, RW dan LPM di 63 kelurahan se Kota Depok, saat ini tengah bergulir, dengan mengacu pada Perwal Kota Depok, salah satunya mengatur bahwa Ketua RT, RW dan LPM, bukanlah anggota Partai Politik (Parpol).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada tahun lalu, telah mengeluarkan aturan main tata cara dan persyaratan calon ketua RT, RW dan LPM, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Dalam perwal tersebut, jelas diatur bahwa calon ketua RT, RW dan LPM bukan anggota dari Parpol.

“Tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik,” ujar Walikota dalam Perwal tersebut.

Hal tersebut, diperkuat oleh pernyataan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH).

“Termasuk RT, RW dan LPM yang berbaju partai politik harus dilepaskan, buat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus atau anggota partai,” tegasnya, Rabu (15/6/2022).

IBH mengungkapkan, saat ini diketahui masih ada beberapa Ketua RT, RW dan LPM, yang terlibat dalam politik praktis. Bahkan, ada yang menjadi pengurus atau anggota partai.

“Baju partai harus dibuka, semua pelayan masyarakat dan bukan partisan partai. Kalau diketahui masih menjadi pengurus partai, silahkan diadukan dan yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum dipecat oleh pemerintah,” tegasnya.

Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021, juga diatur pejabat struktural (ASN), juga tidak boleh menjabat ketua RT, RW dan LPM pada Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Selain itu, kata dia, ketua RT, RW dan LPM terpilih, juga harus membuat struktur kepengurusan dari mulai Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang.

Pada Perwal tersebut, sambungnya, juga ditetapkan masa bakti atau periodenisasi Ketua dan pengurus RT, RW dan LPM yakni selama lima tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Lurah.

“Waktu tersebut, terbilang lebih lama ketimbang periode sebelumnya, yang hanya tiga tahun,” tandasnya.

Namun begitu, utasnya, layaknya Presiden, Jetua dan pengurus RT, RW dan LPM, hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut pada jabatan yang sama. (Rki)