Legislator Demokrat Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Aturan Tunjuk Pejabat Kepala Daerah

by
Anggota Komisi II DPR RI dari F-Demokrat Drs H Anwar Hafid, MSi. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid meminta pemerintah konsisten jalankan aturan dalam menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Tata cara pengangkatan Pj kepala daerah selama ini sudah bagus, tidak ada masalah namun perlu diawasi jangan sampai keluar dari aturan itu,” kata Anwar kepada media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Anwar menjelaskan, Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada mengamanatkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Eselon 1. Menurutnya, Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada menyebutkan kekosongan jabatan Bupati atau Walikota akan diisi oleh pejabat Bupati atau Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Kami harapkan Mendagri konsisten jalankan aturan tersebut, apalagi sudah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 (menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah),” ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam mekanisme yang lazim dilakukan untuk mengangkat Pj Bupati/Walikota, dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari gubernur di wilayah tersebut. Karena itu dia tidak menginginkan apabila usulan gubernur terkait Pj Bupati/Walikota tidak ada yang diakomodir pemerintah karena harus diisi penjabat yang mengetahui penguasaan wilayah.

“Penjabat sebaiknya yang memiliki pengetahuan pemerintah karena jangka waktu jabatannya yang lama sehingga harus memiliki penguasaan wilayah. Karena itu gubernur mengusulkan Pj bupati/walikota yang mengetahui kondisi wilayah, sehingga kalau dilanggar Mendagri maka menimbulkan tanda tanya,” katanya.

Anwar memastikan bahwa Komisi II DPR RIakan mengawasi mekanisme pengangkatan para Pj kepala daerah dan akan menanyakan kepada Mendagri secara berkelanjutan. Selain itu menurut dia, masing-masing anggota DPR akan mengawasi dan memantau kinerja Pj di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.

“Hal terpenting adalah netralitas Pj kepala daerah karena kita akan memasuki tahun politik. Sepanjang mereka netral dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), ya tidak masalah,” ujarnya. (Jimmy)