Antisipasi Kemacetan, Disrumkim Depok Segera Bebaskan 2 Simpangan

by
Persimpangan Ramanda Depok. (Foto: ist)

BERITABUANACO, DEPOK – Guna mengantisipasi kemacetan Jalan Raya Arif Rahman Hakim dan Jalan Raya Sawangan, dari arah Jalan Margonda Raya, dampak pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, segera membebaskan 2 persimpangan untuk pelebaran Jalan.

Kedua persimpangan itu adalah, Simpang Ramanda menuju Fly Over Jalan ARH & simpang sengon, menuju arah Jalan Raya Sawangan.

Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Wiyana mengatakan, akan segera melakukan proses pembebasan lahan untuk jalan tersebut.

Pasalnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris, terangnya, sudah mengesahkan
Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembebasan lahan tersebut.

“Pelebaran jalan ini sebagai upaya mengurai kemacetan Jalan Pitara Raya dan Jalan Margonda Raya,” ujarnya, di Margonda, Minggu (22/5/2022).

Lanjut Wiyana, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil BPN Jawa Barat (Jabar), untuk mendapatkan rekomendasi pembentukan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) skala kecil.

“Ketuanya P2T nanti adalah Kepala ATR/BPN Kota Depok. Setelah kepanitiaan terbentuk akan mulai proses administrasi pembebasan lahan,” jelasnya.

Menurut Wiyana, pada proses administrasi nanti, akan ia mulai dari pengumpulan data warga pemilik lahan. Lalu, pengecekan, pengukuran ke lokasi dan penelitian data.

“Setelah pengolahan data, berlanjut dengan penilaian harga bidang tanah dan benda-benda lain yang ada diatas lahan itu, oleh Apraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Pemkot Depok,” urainya.

Kemudian, sambungnya, penyampaian ke pemiliknya, rapat panitia, terakhir pembayaran.

Ia mengutarakan, proses keseluruhan pembebasan lahan akan berlangsung selama 40 hari.

“Biasanya proses pembebasan lahan, memakan waktu kurang lebih 35-40 hari,” ucapnya.

Mudah-mudahan, katanya, proses penetapan lokasi pada Kementerian ATR/BPN segera selesai, sehingga bisa melakukan tahapan pemberkasan pemilik lahan ke BPN Kota Depok.

Ia menegaskan, selama sepuluh hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei 2022, Disrumkim Kota Depok melakukan pengumuman rencana pelaksanaan proses pembebasan lahan.

Pengumuman ditempel pada Kantor Kelurahan Depok dan Kelurahan Pancoran Mas, serta tempat umum yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

“Pelebaran jalan Simpang Ramanda diharapkan dapat mengurai kemacetan dari arah Jalan Margonda Raya ke Jalan Arif Rahman Hakim (ARH). Kemudian, Simpang Sengon untuk memperlancar jalan kendaraan menuju Underpass Dewi Sartika dan jalan Raya Sawangan ,” papar Wiyana.

Ia mengungkapkan, lahan Simpang Sengon sekitar 26 bidang tanah, seluas kurang lebih 1.200 meter persegi.

Perkiraan lahan yang dibebaskan, bebernya, adalah sebagian pertokoan yang berada pada sisi kanan dan kiri Jalan Raya Pitara, mengarah ke Simpang Sengon dan ke arah Jalan Raya Sawangan.

Lalu, lanjutnya, ada 20 bidang tanah sekitar 804 meter persegi yang dibebaskan pada Simpang Ramanda, sebagian lahan kiri Jalan Raya Margonda setelah Terminal Depok, mengarah ke Fly Over Arif Rahman Hakim (ARH).

“Pemkot Depok menyediakan anggaran dari APBD sebesar Rp. 35 miliar untuk pembebasan lahan Simpang Sengon dan Simpang Ramamda,” pungkasnya. (Rki)