Sidang PKPU di PN Jakpus, Mayoritas Kreditur Menolak Proposal Perdamaian yang Diajukan PT AIU

by
Suasana sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asa Inti Utama (AIU), di Pengadilan Niaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Kds)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asa Inti Utama (AIU), di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022), berupa rapat kreditur dengan agenda Pembahasan Rencana Damai, berjalan mulus tanpa adanya perdebatan.

Dipimpin Hakim Pengawas, Mochammad Djoenadi SH MH, hadir kuasa hukum kreditur, Hasan Basri dan Guntur Manumpak Pangaribuan, juga 18 kreditur, yang terdiri dari 17 kreditur perorangan dan 1 kreditur badan hukum perseroan dengan total nilai tagihan sebesar Rp 69 M.

Proses persidangan yang berjalan ringkas itu dilakukan dengan sistem voting secara terbuka. Hasilnya, sebanyak 17 kreditur perorangan menyatakan menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak PT Asa Inti Utama (AIU).

Pasalnya, dalam proposal itu ditawarkan pengembalian dengan tenor 5-10 tahun dengan grass periode 1 tahun, sehingga mayoritas kreditur menilai proposal itu sangat tidak logis serta tidak manusiawi.

Mereka juga menganggap proposal itu juga tidak memberikan jaminan pembayaran karena tidak ada penjelasan dari sumber uang itu akan diperoleh. Maka ketika dilakukan voting para kreditur dengan serta merta menolak.

Dengan penolakan para kreditur itu, jelas Guntur, secara otomatis PT AIU terancam dipailitkan, tinggal menunggu pengesahan dalam sidang majelis hakim yang akan digelar pada hari Rabu (22/5/2021).

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 255 (1), kata Guntur, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih kreditur atau atas prakarsa pengadilan.

Seperti diketahui, gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Keduanya berinvestasi di PT Asa Inti Utama senlai Rp 2 milyar, dengan iming-iming bunga investasi yang cukup tinggi.

Kenyataannya, bunga tidak dibayar dan investasinya amblas. Setelah berkali-kali menagih dan gagal, akhirnya keduanya dengan didampingi Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH, Drs Hasan Basri SH.MH dan Guntur Manumpak Pangaribuan SH mengajukan gugatan PKPU.

Proses persidangan berjalan cukup alot sebelum dilakukan voting. Kuasa hukum pemohon, Hasan Basri sudah berkali-kali menolak dicantumkannya PT Wahana Bersama Nusantara sebagai kreditor yang mengklaim menilai tagihan sebesar Rp 40 M.

Kekhawatiran tim kuasa hukum ini terbukti dengan tindakan PT WBN yang menjadi satu-satunya kreditur yang menerima proposal perdamaian dari PT AIU. (Kds)