Benarkah Indra Iskandar Disiapkan untuk Pj Gubernur Aceh ?

by
sekjen dpr, indra
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar beredar disebut sebagai pelaksana jabatan (Pj) Gubernur Provinsi Aceh, untuk mengisi kursi gubernur yang akan ditinggal Nova Iriansyah. Seperti diketahui, masa jabatan Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022.

Untuk mengisi kursi gubernur yang kosong itu, pemerintah menunjuk seorang penjabat gubernur yang memimpin daerah hingga terpilih gubernur definitif pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Informasi terkait jabatan baru yang akan diemban Indra Iskandar ini juga sudah sampai di kalangan pejabat Kesetjenan DPR RI. Bahkan salah seorang Kepala Biro mengaku pernah mendengar nama Iskandar akan ditunjuk pemerintah menjadi penjabat Gubernur Provinsi Aceh.

“Saya dengar juga begitu, pak Indra Iskandar dipercaya pemerintah memimpin Provinsi Aceh sebagai penjabat gubernur,” kata salah seorang pejabat eselon dua Setjen DPR RI kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Menurut dia,pemerintah pasti punya pertimbangan atau alasan untuk mempercayai Indra Iskandar menjadi penjabat Gubernur Provinsi Aceh. Satu hal yang diketahui, pejabat Setjen DPR RI yang enggan disebut namanya ini menyatakan bahwa Indra Iskandar merupakan putra asli Aceh tetapi kelahiran Jakarta.

“Kalau ditanya kapasitas atau kapabilitas untuk memimpin daerah setingkat provinsi, saya kira pak Indra sudah berpengalaman berkarir di birokrasi pemerintahan,” kata dia.

Seperti diketahui, sebelum dilantik sebagai Sekjen DPR RI pada 14 Mei 2018, Indra Iskandar meniti karir sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Pemprov DKI Jakarta, hingga menjadi pejabat di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di era Presiden Abdulrahman Wahid atau Gus Dur. Terakhir Indra menjadi Kepala Biro Umum dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah.

Kehadiran Indra Iskandar di Aceh minggu ini bisa menjadi isyarat akan dipercaya ditunjuk oleh pemerintah menjadi penjabat Gubernur Provinsi Aceh. Dalam catatan beritabuana.co, Indra datang ke Aceh untuk menyampaikan makalah dalam acara Focus Group Discusion (FGD) bertema Arah Kebijakan Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pemerintahan Aceh.

Dihari yang sama , Indra Iskandar juga tampil di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh memberi kuliah umum dengan judul Peluang dan Tantangan Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Rakyat Aceh di Era Tatanan Dunia Baru. (Asim)