BERITABUANA.CO, KUPANG – Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) NTT, Muhammad Iksan Darwis meyakini Mardani Maming tidak menerima gratifikasi, seperti yang didugakan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Demikian disampaikan Iksan Darwis di Kupang, Rabu (20/4/2022) saat jumpa pers terkait pemeriksaan Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani Maming, sebagai saksi.
“Kami berharap persoalan ini cepat selesai, dan Ketua Umum kami tidak diganggu lagi dalam urusan-urusan ini,” tandas Iksan Darwis.
Ditegaskan Iksan Darwis, hal ini demi menjaga nama baik, karena yakin dan percaya Mardani Maming sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu saat itu, tidak menerima gratifikasi apapun.
“Sidang lanjutan perkara tipikor mantan Kadis ESDM di lanjutkan, pada Senin (18/4/2022), dalam sidang kali ini Mardani Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya,” ujar Iksan Darwis.
Namun setelah persidangan di buka dan majelis memeriksa identitas para saksi, kata Iksan Darwis, majelis hakim meminta untuk dapat hadir secara offline.
“Kehadiran Mardani secara online, karena saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI,” papar Iksan Darwis.
Disamping itu, tambah Iksan Darwis, hal ini telah di kordinasikan sebelumnya kepada Kejaksaan.
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami,” jelas Irfan.
Apalagi hak ini juga di mungkinkan dalam ketentuan, papar Iksan Darwis, bahkan pada sidang minggu lalu, majelis hakim memperbolehkan untuk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang dipilih mengingat kesibukannya.
“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa Mardani Maming, sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono,” pungkas Iksan Darwis. (iir)







