BERITABUANA.CO, JAKARTA–BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Cilandak menggelar sosialisasi secara virtual kepada perusahaan binaan. Kegiatan sosialisasi virtual ini berlangsung sejak Februari 2022 dan rutin dilaksanakan setiap 2 kali seminggu dengan sektor perusahaan berbeda setiap minggunya.
Mengangkat tema Sosialisasi Online Santai (SOS) BPJAMSOSTEK memaparkan materi pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jatuh tempo BPJAMSOSTEK, Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), manfaat layanan tambahan (MLT), dan Jamsostek Mobile (JMO).
“Sosialisasi virtual BPJAMSOSTEK penting diikuti setiap peserta. Hal ini bertujuan agar informasi serta perkembangan terbaru dari BPJAMSOSTEK sampai kepada seluruh pekerja di masing-masing perusahaan,” kata Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (19/4/2022).
Ia juga menegaskan bahwa hal ini juga dapat meningkatkan pengetahuan serta perkembangan terbaru terhadap peraturan serta manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan ini serta membangun engagement antara perusahaan dan BPJAMSOSTEK. Setiap sesinya diikuti sebanyak 50 perwakilan perusahaan sosialisasi online santai ini. “Walaupun sosialisasi dilakukan secara daring namun tidak mengurangi antusias serta semangat peserta yang hadir,” tutur Wetty begitu panggilan akrab Puspitaningsih.
Ia menuturkan, di sisi pelayanan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak memfokuskan pada klaim JHT jatuh tempo yang artinya peserta yang telah memasuki usia pensiun namun belum melakukan klaim JHT-nya. Pelayanan klaim JHT jatuh tempo ini, ujar Wetty, cukup mudah dan peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, namun petugas yang akan langsung datang ke perusahaan.
Ia juga menjelaskan terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diungkapkan, terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Selain itu, kata Wetty, Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJAMSOSTEK sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dijelaskan, Jenis & Besaran Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan suku bunga 5 persen, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB) dengan suku bunga 6 persen.
Wetty menambahkan, dalam meningkatkan kapasitas pelayanan serta memberikan kemudahan peserta BPJAMSOSTEK. aplikasi JMO dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah peserta dalam mengakses seluruh layanan BPJAMSOSTEK. “Aplikasi ini menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan cek saldo, peserta juga dapat mencari tahu alamat kantor, ada juga layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data,” ujarnya.
Untuk itu wetty menghimbau tentang pentingnya program sosialisasi seperti ini sehingga seluruh perkembangan terbaru diterima oleh seluruh karyawan di perusahaan. (Ful)