BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan PT Maybank Asset Management tidak terbukti melakukan tidak pidana pencucian uang. Namun demikian, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, selaku terdakwa korporasi, PT Maybank Asset Management secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management sebesar Rp1 miliar,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang mengutip putusan majelis hakim, Selasa (12/4/2022), di Jakarta.
Adapun ketentuannya, jika terdakwa PT Maybank Asset Management tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa PT Maybank Asset Management untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.706.224.070,60 (Rp5,7 miliar) serta menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan izin produk Reksadana MDES.
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan barang bukti lengkap reksadana dirampas untuk negara c.q. PT Jiwasraya dan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
“Terhadap putusan tersebut, terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” katanya. Oisa