BERITABUANA.CO, JAKARTA – PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian pola operasi kereta jarak jauh dari Stasiun Gambir ke Stasiun Jatinegara untuk mengantisipasi kemacetan panjang sebagai dampak pengalihan arus lalu lintas pada Senin (11/4/2022).
Seperti diketahui jauh hari sebelumnya, hari ini Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa , dengan target Istana Negara.
Pada saat normal KA yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari Senin 11 April 2022 terdapat tujuh KA keberangkatan sekitar pukul 09.00 s.d 16.00 WIB yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik turun penumpang.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA agar tidak terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan mengalami keterlambatan.
Berikut Daftar tujuh KA keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara:
– KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB
– KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB
– KA 50F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 12.30 WIB
– KA 7002 Argo Sindoro Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB
– KA 40 Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.30 WIB
– KA 74 Brawijaya keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB
– KA 12 Argo Sindoro keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.25 WIB
Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan.
Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari resiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.
Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada para pengguna jasa KA yang akan naik dari Stasiun Jatinegara bahwa Stasiun Jatinegara tidak tersedia layanan antigen.
Para Pengguna yang membutuhkan pemeriksaan antigen untuk memenuhi persyaratan sesuai surat edaran 39 Kementerian Perhubungan agar dapat melakukan proses tersebut sebelum tiba di Stasiun Jatinegaran. (Kds)