BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah menetapkan tiga oknum pejabat Bea dan Cukai, kini tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka lagi atas kasus dugaan korupsi dan suap terkait penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KB-KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.
Kali ini tersangka barunya dari pihak swasta yaitu LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra (EC). Dan tersangka pun kini juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, penahan LGH sama seperti ketiga tersangka sebelumnya yakni karena alasan mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, penahanan tersangka juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.
Sebelumnya, tersangka LGH ini bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga tim penyidik melakukan pencarian di Jakarta dan beberapa tempat lainnya.
Keberadaan LGH berhasil ditemukan oleh tim penyidik di daerah Bandung, Jawa Barat berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-
17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, LGH dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 7 April 2022,” ujar Ketut menambahkan.
Adapun peranan tersangka karena mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di Cina dan menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer atau pembeli di dalam negeri.
“Untuk mengimpor bahan baku tekstil tersebut tersangka menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil,” ungkapnya.
Dikatakannya kalau tersangka telah mengimpor bahan baku tekstil sebanyak 180 Kontainer dari negara China melalui Pelabuhan Tanjung Emas dan Pelabuhan Tanjung Priok Bahan yang kemudian masuk Kawasan Berikat PT HGI.
“Tapi tidak diproduksi dan tidak diekspor. Melainkan oleh tersangka bersama pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang yaitu IP dan MRP serta pejabat di Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta atas nama H dijual di dalam negeri,” tandasnnya.
Atas kerjasama tersebut, lanjut Ketut, IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya. Sedangkan H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian pencegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara
yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali ini.
Dalam kasus ini tersangka LGH secara berlapis disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain juga disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa