Bos Binomo Brian Edward Nababan Ditangkap Bareskrim Polri di Bali

by
Bos Binomo, Brian
Brian Edward Nababan selaku Bos Binomo langsung ditahan setelah tertangkap Di Bali. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTABareskrim Polri menangkap salah satu bos Binomo, Brian Edgar Nababan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo. Penangkapan tersebut dilakukan di Bali pada Jumat, 1 April 2022.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan kepada media di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Wisnu mengatakan, Brian yang ditangkap do Bali, merupakan manager development Binomo yang bertugas menawarkan influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi tersebut, dengan keuntungan sistem bagi hasil. Namun ia belum merinci terkait alasan keberadaan Brian di Bali. Apakah memang menetap di sana atau lantaran aktivitas lainnya.

“Penangkapan yang bersamgkutan dilakukan di sebuah hunian jenis villa,” jelas dia seraya menambahkan kalau pihaknya langsung menahan Brian Edgar Nababan.

Brian terdeteksi pernah mengirimkan uang sebesar Rp120 Juta ke Indra Kesuma alias Indra Kenz, juga tersangka dalam kasus sama.

Diungkapkan Wisnu, Brian ejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Penyidik pun telah menahan Brian. Dia akan ditahan sekurangnya selama 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022, setelah dilakukan Whisnu juga memastikan proses penegakan hukum terhadap Brian telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang yang berlaku. Pihaknya juga telah memeriksa kesehatan tersanga terlebih dahulu sebelum melakukannya.

“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan Brian. Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu.

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong, atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)” demikian disampaikan Brigjen Pol. Wisnu Herawan. (CS)