Keberadaan Pasti Belum Diketahui, Polri Resmi Sandangkan Status Tersangka Pada Pendeta Saifuddin

by
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pendeta Saifuddin Ibrahim yang terbukti telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama, dan belum diketahui keberadaan pastinya, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka terancam sanksi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menurut Ramadhan, ancaman sanksi itu merujuk pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Saifuddin Ibrahim dijerat pasal ujaran kebencian UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Karena Polri belum mengetahui keberadaan pasti tersangka, ia diminta untuk menyerahkan diri. “Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ucap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

“Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau,” jelas Ramadhan.

“Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat,” imbuhnya. (CS)