Forkopim Kota Jakut dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Dukung  Program BPJAMSOSTEK

by
Forkopim Kota Jakarta Utara (Jakut) dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkomitmen dukung program BPJAMSOSTEK. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK Kelapa Gading)

BERITABUANA.CO, JAKARTA–Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopim) Kota Jakarta Utara (Jakut) dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkumpul dalam acara Coffee Morning di Mako Lantamal 3, Jakarta Utara. Dalam pertemuan santai tersebut, para unsur pimpinan lintas instansi tersebut berkomitmen untuk mendukung optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

”Coffee Morning ini sebenarnya kegiatan santai untuk silaturahmi, ngopi bersama, dan olahraga antara pimpinan instansi. Pada acara santai tersebut, anggota Forkopim Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu siap memberikan dukungan untuk optimalisasi kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah tugasnya,” kata Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan yang juga sebagai koordinator kantor cabang BPJAMSOSTEK wilayah Jakarta Utara.

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Wadan Lantamal 3 TNI AL Kolonel Laut (P) Heri Prihartanto, Asisten Deputi bidang MR dan Wasrik BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Walter Sigalingging, serta para pimpinan dari unsur TNI, Polri, pengadilan, kejaksaan, keimigrasian, BNN, serta para kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK se-Jakarta Utara.

Erfan dalam pernyataannya yang diterima, Kamis (24/3/2022) mengatakan, Pemkot Jakarta Utara dan Pemkab Kepulauan Seribu merupakan motor utama penyelenggaraan kegiatan acara Coffee Morning tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk menjadikan Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebagai kota sadar jaminan sosial.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya sangat berkepentingan untuk mendorong perluasan program jaminan sosial. ”Karena goalnya adalah memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga di wilayah Jakarta Utara. Yaitu dengan mewujudkan dan memastikan adanya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap seluruh pekerja baik di sektor formal maupun informal,” jelasnya.

Menurut Ali upaya tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh kementerian, Jaksa Agung, gubernur, wali kota/bupati dan pemangku kepentingan lainnya. Yakni, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

”Menindaklanjuti hal tersebut maka dianggap perlu dibentuk Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Jakarta Utara, yang melibatkan seluruh instansi. pemerintahan untuk bersinergi melakukan percepatan implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Jakarta Utara,” kata Ali.

Sebagai bentuk dukungan percepatan implementasi program Jamsostek di wilayah Jakarta Utara, kata Ali, Pemerintah Kota Jakarta Utara saat ini mengeluarkan regulasi dan kebijakan yakni Keputusan Wali Kota No 255 Tahun 2021 dan Instruksi Wali Kota No 36 Tahun 2021. ”Begitu juga para camat se-Jakarta Utara juga mengeluarkan surat edaran terkait dengan kepesertaan program Jamsostek,” tuturnya.

Maka, lanjut Ali, untuk mengimplementasikan program jaminan sosial tersebut juga membutuh dukungan dari semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangannya. Sebagai contoh sudinakertrans menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan.

Kejari melalui Kasidatun dan polres melalui binmas dapat membina kepada perusahaan yang menunggak iuran tidak mendaftarkan pekerja dan perusahaan. “Termasuk PTSP dengan mewajibkan kepada perusahaan yang mengurus perizinan dan lain-lain harus terdaftar program jaminan sosial,” tegas Ali.

Ia mengatakan jaminan sosial merupakan instrumen negara khususnya di wilayah Jakarta Utara untuk menjamin seluruh masyarakat dari risiko sosial. Seperti, risiko kecelakaan kerja, hari tua, meninggal dunia, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. ”Agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,” ungkap Ali.

Ditegaskan, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Penegasannya ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H. ”Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” beber Ali.

Menurut Ali, jaminan sosial merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan negara. Jaminan sosial juga merupakan program mulia yang diselenggarakan negara untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja agar mendapatkan manfaat dasar dan menjamin kelangsungan hidup pekerja dan memastikan pendidikan yang layak bagi anggota keluarga pekerja.

Untuk itu, Ali memohon dukungan dari anggota Forkopim untuk turut menyosialisasikan dan mengedukasi orang-orang di sekitarnya. ”Untuk memberi pemahaman tentang pentingnya mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja khususnya yang berada di wilayah Jakarta Utara,” tandasnya. (Ful)