Ketua MA Tegaskan Peran IKAHI Sangat Penting dalam Mengawal Kemandirian Peradilan

by
Ketua MA Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H (Foto : Humas MA)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kendati lembaga kekuasaan kehakiman terbagi ke dalam 4 lingkungan peradilan, namun kepengurusan dan keanggotaan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tidak lagi dibedakan berdasarkan lingkungan peradilan. Semuanya harus menyatu padu dalam kepengurusan cabang atau daerah.

“Hal itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan dan jiwa korsa di antara para hakim di seluruh Indonesia, tanpa melihat asal lingkungan peradilannya,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Ditegskan Syarifuddin, peran IKAHI juga sangat penting dalam mengawal kemandirian lembaga peradilan melalui wadah satu atap.

“Karena sistem “satu atap” telah menjadi keputusan yang final dan tidak bisa diganggu gugat, sekaligus hal itu merupakan perwujudan dari amanat reformasi yang harus senantiasa kita jaga,” terangnya.

Ketua MA tersebut juga menyambut gembira, atas segala kemajuan yang telah ditunjukkan oleh Pengurus Pusat (PP) IKAHI melalui berbagai pembaruan dan inovasi.

“Khususnya dalam hal penataan kelembagaan, meliputi Aplikasi Data Base Hakim serta pemberlakuan Personal Virtual Account bagi Anggota IKAHI dan Personal Virtual Account bagi anggota Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH),” katanya.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu menambahkan penggunaan aplikasi dalam pengelolaan administrasi dapat memberikan banyak manfaat.

“Salah satunya akan lebih memudahkan bagi pengurus untuk melakukan pendataan dalam hal terjadi bencana atau jika ada anggota IKAHI yang meninggal dunia,” ujarnya.

Kemudahan lainnya, terang Syarifuddin, para anggota IKAHI juga dapat melakukan update secara mandiri data keanggotaannya melalui perangkat elektronik yang dimilikinya.

“Semua itu adalah bentuk kemajuan yang perlu terus dikembangkan oleh PP IKAHI, agar setiap pengelolaan administrasi dan keuangan organisasi tidak lagi di kelola secara manual, melainkan dengan memanfaatkan bantuan teknologi, supaya lebih memudahkan dalam proses pengawasan dan pertanggung jawabannya,” paparnya. (Sormin)