Seluruh Wilayah DIY Diberlakukan PPKM Level 4, Taati Peraturan yang Diterapkan

by
Suasana PPKM Level di Malioboro, yang saat ini diberlakukan di seluruh wilayah DIY. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, YOGYAKARTA – Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menyatakan bahwa seluruh wilayah DIY resmi diambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Kita (DIY) belum pernah (PPKM level) 4, maksimal 3. Kita lama bertahan di 2 terus 3. Itu dua bulan apa ya (durasi),” kata Kadarmanta Baskara Aji di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).

Menurut Aji pemberlakuan PPKM Level 4 dilakukan karena  menilik jumlah kasus Covid-19 dan tingkat keterisian ranjang rumah sakit rujukan di DIY beberapa hari ke belakang.

“Sehingga mari kita laksanakan PPKM level 4 dengan konsisten dan konsekuen. Artinya, bahwa pembatasan-pembatasan yang ada di dalam Inmendagri untuk diteruskan melalui Intruksi Gubernur,” pungkasnya.

Pembatasan di berbagai sektor mulai berlaku seiring terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 9/INSTR/2022, yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali. Ingub yang ditandatangani Sri Sultan Hamengku Buwono X ini berlaku 8-14 Maret 2022.

Tertuang dalam Ingub tersebut, selama status PPKM level 4 maka pelaksanaan pembelajaran di sekolah dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh sesuai bunyi SKB 4 Menteri.

Pemerintah memperketat aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pada PPKM level 4, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

Selama PPKM level 4, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk memasuki destinasi wisata, pengunjung diwajibkan menggunakan aplikasi VisitingJogja. Demikian pula pengelola diminta memakai aplikasi tersebut untuk reservasinya.

Sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. (Yog)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *