Inpres Nomor 1/2022, Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS

by
Kantor BPJS Kesehatan Provinsi NTT

BERITABUANA.CO, KUPANG – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. amanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

Demikian Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti melalui
Kepala BPJS kesehatan Provinsi NTT, Zakarias Rewa, Selasa (22/2/2022).

“Hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen, memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan,”;jelas Zakarias Rewa.

Oleh sebab itu, tambah Sakarias Rewa, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS, dalam berbagai keperluan.

“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” kata Zakarias Rewa.

Ia mengatakan, saat ini 86 Persen penduduk Indonesia, telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan, dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.

“Cakupan kepesertaan ini termasuk
penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tegas Zakarias Rewa.

Diakui Sakarias Rewa behwa para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun, otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 Persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS, sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

“Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN- KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital, simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan
informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan,” tegasnya.

Peningkatan kualitas layanan Program JKN-KIS, kata Zakarias Rewa, melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, danstakeholders lainnya.

“Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit,” katanya.

Zakarias Rewa menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini, sebagai l program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

“Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan,” kata Zakarias Rewa. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *