Yorrys: Kongres KSPSI yang Memilih Jumhur Sebagai Ketua Umum, Ilegal !

by
Ketua Komite II DPD RI,Yorrys Raweyai bersama DPP-KSPSI, terkait “Penyelenggaraan Kongres X KSPSI” yang diselenggarakan di Presroom DPR, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2022). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dilanda konflik internal. Pemicunya adalah aksi sepihak pengurus KSPSI lain yang menggelar kongres secara kilat dengan tidak mematuhi kesepakatan bersama.

Kongres kilat pada tanggal 16 Februari 2022 itu, secara aklamasi memilih Jumhur Hidayat sebagai ketua umumnya.

Menurut Ketua Umum DPP KSPSI Yorrys Raweyai dalam jumpa persnya di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2022), kongres tersebut tidak sah dan ilegal.

“Dan segala hasil keputusan Kongres itu juga tidak sah dan ilegal, itu kongres aba-abal,” tegas Yorrys didampingi beberapa pengurus inti DPP KSPSI.

Pada kesempatan itu, Yorrys menyampaikan rencana penyelenggaraan Kongres KSPSI X yang dijadwalkan sejak 2019 lalu. Mereka sudah menetapkan tanggal pelaksanaan kongres yaitu 16 – 17 Februari 2022, dan segala persiapan pun sudah dilakukan termasuk audensi dengan pihak-pihak terkait.

Sayangnya, kongres terpaksa ditunda, sesuai rekomendasi Mabes Polri karena alasan peningkatan Covid-19. Apa boleh buat, dalam rapat bersama DPP KSPSI, DPD dan SPA KSPSI menyetujui rekomendasi Mabes Polri, yakni pelaksanaan Kongres X harus mematuhi arahan pemerintah. Lahir lah kesepakatan bahwa Kongres X KSPSI ditunda hingga bulan Juli atau Agustus 2022.

Tetapi menurut Yorrys, tidak semua jajaran KSPSI sepakat atas penundaan kongres, karena setelah itu ada beberapa pihak bermanuver untuk tetap menggelar kongres sesuai rencana awal. Mereka itu sebut Yorrys mencari-cari alasan untuk tetap menggelar kongres, termasuk mencari rujukan AD/ART KSPSI, yang justru sama sekali memiliki kekosongan konstitusi terkait bagaimana menyikapi wabah Covid-19 sebagai fenomena baru yang tidak dapat diabaikan.

Lebih jauh Yorrys mengatakan, Kongres X KSPSI tanggal 16 Februari lalu sebagai pengabaian dan pelanggaran atas keputusan DPP KSPSI yang melakukan penundaan jadwal kongres. Kongres yang diadakan itu pun disebut bentuk pembangkangan atas kebijakan pemerintah untuk bersama-sama menaati aturan protokol kesehatan.

“Kongres mereka itu berjalan kilat, hanya berjalan kurang lebih dua jam. Kilatnya pelaksanaan kongres sebagai akibat dari upaya menyiasati aturan pemerintah yang melarang kerumunan massa di tengah peningkatan wabah pandemi Covid-19,” bebernya.

Sudah begitu, masih menurut Senator asal Papua ini, beberapa pesertanya pun termasuk unsur DPP, DPD, DPC dan SPA tidak sesuai amanat AD/ART. Dalam kaitan ini kata Yorrys, pimpinan dan pengurus DPP KSPSI menyatakan bahwa seluruh anggota KSPSI di setiap jenjang dan tingkatan yang melakukan manuver internal dengan menginisiasi dan menghadiri Kongres X KSPSI, serta mengabaikan kebijakan DPP KSPSI yang telah dikeluarkan berdasarkan mekanisme organisasi, baik melalui rapat pleno, rapat harian maupun rapat koordinasi, telah melakukan tindakan indisipliner yang akan berakibat pada sanksi pemberhentian dan pemecatan oleh DPP KSPSI. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *