Bupati Simon Nahak dan Pimpinan SKPD Lapor SPT dengan e-Filing

by
Bupati Malaka, Simon Nahak saat menerima souvenir dari Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Saputro usai lapor SPT Tahunan Pribadi

BERITABUANA.CO, KUPANG – Bupati Malaka, Simon Nahak beserta pimpinan SKPD, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, melalui e-Filing.

Kegiatan Asistensi tersebut diisi dengan penyampaian materi tata cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi melalui e-Filing, dan dilanjutkan dengan kegiatan isi bareng SPT
“Kegiatan dilaksanakan untuk membangun sinergi, serta mengajak perangkat daerah melaporkan SPT Tahunan,” tegas Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro di Kupang, Kamis (17/2/2022).

Dikatakan Irawan Saputro, e-Filing merupakan layanan laporan SPT secara elektronik, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

“Sesuai dengan Surat Edarana MenPAN-RB Nomor 41 Tahun 2019, setiap Aparatur Sipil Negara wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu,” tutur Irawan Saputro.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Malaka menyampaikan apresiasi dan antusiasnya, dalam kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

“Kami sangat senang dan mengapresiasi KPP Pratama Atambua atas kegiatan ini. Memang kita sebagai pejabat negara maupun ASN wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu” papar Simon Nahak

Pihaknya mengingatkan, dengan adanya kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Selain itu, lapor SPT melalui e-Filing juga mencegah terjadinya kerumunan dan mengurangi penyebaran Covid-19.

KPP Pratama Atambua senantiasa mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak yang berbasis Stakeholder Oriented. Segala pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *