Satnarkoba Polda Lampung Bekuk Dua Bandar Narkoba

by
Satnarkoba Polda Lampung sedang memberikan keterangan pers

BERITABUANA.CO, LAMPUNG – Dua warga di Kota Bandar Lampung berinisial SH dan FS harus berurusan dengan polisi, lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebagai bandar narkoba. Salah satu pelaku adalah seorang perempuan, berstatus ibu rumah tangga. Mereka memiliki peran masing-masing.

Wadir Resnarkoba Polda Lampung, AKBP Fx Winardi dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022), mengatakan, pelaku SH berperan sebagai pemesan narkoba yang didapat dari wilayah Riau. Sementara, FS bertugas sebagai pengelola keuangan hasil transaksi penjualan narkoba.

“Menurut keterangan yang bersangkutan sudah empat kali yang bersangkutan menerima order dari DPO berinisial ZS dan total sudah menerima keuntungan seratus juta,” kata dia.

Selain membekuk pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti, berupa narkoba jenis sabu seberat 7.23 kilo gram siap edar yang telah dikemas ke dalam plastik berbagai ukuran dan satu unit timbangan, serta ponsel pelaku.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba lainnya berinisial ZS yang berada di wilayah Pekanbaru, Riau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku berinisial SH dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sementara, tersangka FS dsangkakan pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 25 tahun penjara. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *