Fahri Hamzah: Pasca Amandemen UUD 1945, MPR Tak Lagi Miliki Peran Signifikan

by
Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah beberkan terkait keinginannya agar lembaga MPR RI dibubarkan sebagai lembaga permanen. Alasan dirinya melontar usulan tersebut, karena pasca Amandemen UUD 1945, MPR tak lagi memiliki peran signifikan.

“MPR relatif hanya berfungsi sekali dalam lima tahun, yakni melantik presiden dan wakil presiden. Sisanya, MPR hanya berfungsi jika hanya diperlukan, seperti Amandemen UUD 1945, dan memberhentikan presiden di tengah masa jabatan. Itu pun, peristiwa yang belum pernah terjadi,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan disela-sela acara Grand Opening Taman Sriwedari ‘Citizen, Natizen Avenue’ yang dikelolanya, termasuk Taliwang Heritage & Resto di kawasan Cibubur, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022).

Pernyataan mantan Wakil Ketua DPR RI ini juga sekaligus merespon salah satu Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah yang sempat berang dengan usulannya tersebut.

Mestinya menurut Fahri, usulannya agar MPR dibubarkan bisa direspons secara dingin dan rasional. Sebab, hal itu merupakan analisis ketatanegaraan yang wajar.

“Kenapa mesti gerah? Karena itu kan sebenarnya analisis ketatanegaraan biasa,” kata Fahri sembari menambahkan, jika melihat eksistensinya saat ini, artinya fungsi MPR tidak permanen, karena lebih kepada joint session, yakni kapan diperlukan dia dipanggil.

Lagi pula, lanjut Fahri, rakyat tidak pernah memilih MPR, tetapi milih DPR dan DPD dalam Pemilu. Saat ini Anggota MPR berjumlah 10 orang yang merupakan wakil setiap fraksi di DPR dan DPD, sehingga dengan demikian keberadaan mereka bersifat temporer atau sementara.

Sedangkan di sisi lain, para Anggota MPR diberi fasilitas penuh, seperti mobil, rumah, ajudan, dan berbagai kegiatan seperti kunjungan luar negeri. Dengan berbagai fasilitas itu, negara sedikitnya harus mengalokasikan anggaran sampai Rp1 Triliun.

“Padahal jika MPR tak bersifat permanen, alokasi anggaran tersebut bisa ditekan tak sampai Rp5 Miliar. Lah terus kenapa negara harus keluar triliunan untuk peran yang nggak ada? Nah itu yang menurut saya, perlu dirasionalisasi,” demikian politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Ahmad Basarah saat menjadi narasumber diskusi daring Gelora Talks bertajuk ‘Menyoal Eksistensi Lembaga MPR: Masih Relevankah Dipertahankan?’, Rabu kemarin (19/1/2022), tak setuju dengan usulan yang dilontarkan Fahri Hamzah.

Menurut Basarah, Partai Gelora sebaiknya menyampaikan usulan yang bisa memperkuat MPR sebagai lembaga. Bukan malah mengusulkan agar dibubarkan.

“Justru sebaliknya bagaimana memperkukuh lembaga MPR ini sebagai lembaga yang dulu dibentuk oleh para pendiri bangsa,” kata Basarah yang mengaku heran ketika Fahri menganggap pimpinan MPR sudah tak memiliki kesibukan.

Sebab, kata Basarah, MPR saat ini memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Pertama, memiliki tugas mengangkat atau melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. MPR juga berwenang memberhentikan presiden atau wakil presiden melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.

“MPR pun melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan kepada masyarakat. Jadi usulan peembubaran MPR sama saja dengan menghapus sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia saat ini. Kalau itu terjadi, yang terjadi adalah adalah kebuntuan ketatanegaraan kita,” demikian Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *